A.Konferensi
Asia-Afrika (KAA) dan Peran Indonesia
pada
pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menyebutkan, bahwa bangsa Indonesia ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Kalimat tersebut menjadi landasan politik luar negeri bebas dan aktif. Bebas artinya bangsa Indonesia tidak
memihak pada salah satu blok (kekuatan). Sedangkan Aktif atinya
bahwa bangsa Indonesia berusaha sekuat-kuatnya untuk memelihara perdamaian
dunia sesuai dengan cita-cita PBB.
1.
Latar belakang di
selenggarakannya Konferensi Asia-Afrika
a.
Bangsa-bangsa
Asia-Afrika memiliki persamaan nasib dan sejarah yakni sama-sama menjadi sasaran
penjajahan bangsa-bangsa Eropa.
b.
Semakin
meningkatnya kesadaran bangsa-bangsa Asia-Afrika yang masih terjajah untuk memperoleh
kemerdekaan misalnya, Yaman sedang berjuang membebaskan Aden dari kekuasaan Inggris,
rakyat Al-Jazair, Tumisia, Maroko, Sudan, dan Kongo sedang membebaskan tanah
airnya dari kekuasaan bangsa Eropa, dan
lain-lain.
c.
perubahan
politik yang terjadi setelah Perang Dunia II berakhir yakni situasi
internasional diliputi kecemasan akibat adanya perlombaan
senjata antara Blok Barat dan BlokTimur.
d.
Diantara
bangsa-bangsa Asia yang telah merdeka masih belum terdapat kesadaran untuk
bersatu, yang kemudian Rusia dan Amerika
Serikat ikut melibatkan diri dalam masalah tersebut.
Misalnya
:
1)
Persengketaan
RRC-Taiwan untuk memprebutkan pulau Quemoi.
2)
Persengketaan
India-Pakistan untuk memperebutkan wilayah Kasmir.
3)
Persengketaan
Korea utara-Korea selatan masalah perbatasan.
e.
PBB
seringkali tidak mampu mengatasi persengketaan antarnegara. Seruan Dewan
Keamanan PBB sering di langgar
negara-negara yang sedang berselisih.
f.
Kepentingan
politik luar negri Indonesia untuk menggalamg kekuatan Negara-negara
Asia-Afrika agar mendukung merebut irian
barat (Papua) melalui PBB.
g.
Bangsa-bangsa
Asia-Afrika tidak ingin terlibat dalam Perang Dingin, tetapi ingin memusatkan perhatian pada pembangunan sehingga memerlujan kerja
sama.
2.
Sejarah Terwujudnya
Konferensi Asia-Afrika
Terwujudnya
konferensi Asia-Afrika didahului oleh Konferensi Colombo dan Konferensi Bogor.
a.
Konferensi Colombo
(Konferensi Pancanegara I)
Pada
tanggal 28 April-2Mei 1954 diadakan konferensi di Colombo, ibu kota Srilangka.
Lima wakil Negara yang hadir sekaligus akan menjadi sponsor KAA sebagai
berikut:
1)
Indonesia,
diwakili oleh Perdana Menteri Ali
Sastroamidjoyo
2)
India,
diwakili oleh Perdana Menteri Shri Pandit Jawarhalal Nehru
3)
Pakistan,
diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad
Ali Jinnah.
4)
Birma(Sekarang
Myanmar), diwakili oleh Perdana Menteri Unu
5)
Srilangka,diwakili
oleh perdana menteri Sir John Kotelawala.
Dalam Konferensi Colombo ini
diputuskan antara lain sebagai berikut:
a.
Inddocina
harus dimerdekakan dari penjajahan Perancis
b.
Menuntut
kemerdekaan bagi Tunisia dan Maroko
c.
menyetujui
dan mengusahakan adanya konferensi Asia-Afrika dan memilih Indonesia sebagai penyelenggara.
b.
Konferensi Bogor (Konferensi
Pancanegara II)
pada
tanggal 28-31 Desember 1954 diadakan Konferensi di Bogor. Konferensi ini
merupakan kelanjutan dari Konferensi Colombo, di mana Negara-negara sponsor
akan mengevaluasi hasil penjajagan Indonesia dalam mempersiapkan KAA.
hal-hal
yang menjadi pokok pembicaraan dalam Konferensi Bogor adalah tujuan konferensi,
tempat konferensi, agenda pembicaraan negara-negara yang akan diundang dan
kesekretariatan.
rekomendasi
yang di ajukan dalam sidang ini adalah sebagai berikut.
a)
mengadakan
Konferensi Asia-Afrika di Bandung dalam bulan April 1955.
b)
menetapkan
kelima Negara peserta konferensi Colombo sebagai Negara-negara sponsor
c)
menetapkan
25 negara-negara Asia-Afrika yang akan diundang.
d)
menentukan
tujuan konferensi Asia-Afrika.
3.
Tujuan Konferensi
Asia-Afrika
a. Mengembangkan saling pengertian
dan kerja sama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika, serta untuk menjenjangi dan
melanjutkan kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama.
b. Meninjau masalah-masalah hubungan
sosial, ekonomi dan kebudayaan dalam hubungannya dengan negara-negara peserta.
c. Mempertimbangkan masalah-masalah
mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Asia-Afrika seperti yang
menyangkut kedaulatan nasional,rasionalisme, dfan kolonialisme.
4.
Pokok-Pokok Agenda Pembicaraan KAA
a. Kerja sama ekonomi;
b. kerja sama budaya;
c. hak-hak asasi manusia dan hak-hak
menentukan nasib sendiri;
d. masalah kolonialisme,
imprialisme, seperti belanda di irian barat(sekarang papua), Prancis di Maroko,
aljazair dan Tunisia;
e. masalah perdamaian dunia dan
kerjasama internasional (termasuk di dalamnya beberapa aspek tentang PBB, soal
hidup berdampingan, masalah indocina,Aden dan masalah perlucutan senjata).
5.
Negara-negara yang hadir dalam KAA
Konferensi
Asia-Afrika berlangsung pada tanggal 18-25 April 1955 bertempat di Gedung
Merdeka, Bandung. Konferensi ini di hadiri oleh 29 Negara (termasuk lima Negara
sponsor) dari 30 negara yang di undang.dan satu Negara yang tidak hadir yakni
Federasi Afrika tengah(Rhodesia dan Nyasa) karena sedang terjadi pergolakan
politik orang-orang negro menentang ras diskriminasi.
Adapun
Negara-negara yang hadir dalam KAA adalah:
1. Indonesia 16.Laos
2. India 17.Libanon
3. Birma (Myanmar) 18.Liberia
4. Pakistan 19.Libia
5. Srilangka 20.Nepal
6. Afghanistan 21.Filiphina
7. Kamboja(Kampuchea) 22.Saudi Arabia
8. Republik Rakyat Cina 23.Sudan
9. Mesir 24.Syiria
10. Ethiopia 25.Muang
Thai
11. Ghana(pantai
emas) 26.Turki
12. Iran 27.Vietnam
Utara
13. Irak 28.Vietnam
Selatan
14.
Jepang 29.Yaman
15.
Yordania
Dalam KAA Negara-negara peserta terdiri
dari 3 kelompok pandangan politiknya yang berbeda, yaitu: Kelompok yang pro
barat, seperti Filiphina, Muang Thai, Pakistan,Iran,dan Turki.Kelompok yang
beraliran Komunis yaitu RRC dan Vietnam Utara. dan Kelompok yang netral seperti
India,Birma,Srilangka,dan Indonesia, serta ada juga yang belim menampakkan
pandangan politik.
6. Hasil-hasil Konferensi
Konferensi Asia-Afrika
menghasilkan beberapa keputusan yang di sepakati para peserta sebagai berikut :
a.
Kerja
sama ekonomi, antara lain mengusahakan kemajuan ekonomi, memajukan perdagangan,
saling memberikan bantuan teknik, dan mendirikan bank-bank.
b.
Kerja
sama kebudayaan, antara lain memajukan kerja sama kebudayaan sebagai jalan
terpenting untuk mendapatkan pengertian antara bangsa Asia-Afrika, memajukan
pendidikan dan pengajaran dengan pertukaran pelajar, pelatih, dan guru.
c.
Masalah
hak asasi manusia, yakni menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia seperti yang
tercantum dalam Piagam PBB serta menentang ras diskriminasi.
d.
Masalah
bangsa-bangsa yang belum merdeka, yakni menentang adanya imperialisme dan
menuntut kemerdekaan bagi rakyat Aljazair, Maroko, dan Tunisia.
e.
Masalah-masalah
lain, yakni mengakui hak-hak bangsa Arab di Palestina dan menuntut soal Palestina
diselesaikan secara damai, menuntut kembalinya wilayahIrian Barat (Sekarang
Papua) kepada Indonesia serta menuntut hak wilayah Aden bagi Yaman.
f.
Mengusahakan
perdamaian dan kerja sama di dunia dengan cara berikut.
1)
Mendesak
PBB untuk menerima negara-negara yang telah memenuhi persyaratan yakni Kamboja,
Srilangka, Jepang, Yordania, Laos, Libya, Nepal dan Vietnam.
2)
Mengusulkan
supaya diadakan pelarangan atas pembuatan, percobaan dan penggunaan senjata
nuklir.
3)
Mengusulkan
diadakan kerja sama semua negara di seluruh dunia atas dasar menghormati
hak-hak manusia.
g.
Pernyataan
mengenai usaha memajukan perdamaian dan kerja sama di dunia. Selain keputusan
KAA di atas, Konferensi Asia-Afrika juga mengajak semua bangsa di sunia untuk
hidup bersama dalam perdamaian dan menjalankan kerja sama dalam suasana
persahabatan atas dasar sepuluh prinsip yang dikenal dengan “Dasasila Bandung”
(Bandung Declaration).
(Bandung Declaration).
Adapun
isi Dasasila Bandung selengkapnya adalah :
1)
Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam
Piagam PBB.
2)
Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)
Mengakui
persamaan ras, dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
4)
Tidak
melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal besar maupun kecil.
5)
Menghormati
hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau secara
kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6)
a. Tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar.
b. Tidak melakukan tekanan
terhadap negara lain.
7)
Tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)
Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan jalan damai, perundingan, persetujuan,
arbitrase atau penyelesaian hukum, ataupun cara damai lain lagi menurut
pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB.
9)
Memajukan
kerja sama untuk kepentingan bersama.
10)
Menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar